Karaki berkata bila kamu
menutup kemaluanmu maka benar-benar telah menutup aurat (Al Kaafi 6/501
Tahdzibul Ahkam 1/ 374), sedangkan pantat, yang diangap aurat adalah lobang
dubur, bukan dua pantat, dan paha juga bukan termasuk aurat.
Shodiq AS berkata “paha
tidak termasuk aurat”, bahkan Imam AL Baqir As telah mengecat auratnya dan
membalut lubang kemaluannya (Jamial Maqosid Lilkaraki 2 / 94. Al Mu’tabar
karangan Al Hulli 1 / 222 Muntaha Tolab 1/39, Tahrirul Ahkam1/202,semuanya
karangan Al Hulli Madarikul Ahkam 3/191)
Abu Hasan Al Madhi :
“bahwa aurat itu hanya ada dua yaitu lubang depan dan lubang belakang, lubang
belakang sudah ditutup oleh pantat, apabila kamu telah menutup keduanya maka
berarti telah menutup auratnya, karena selain itu bukan tempat najis, maka
bukanlah aurat, seperti betis”.( Al Kaafi 6 / 51, Tahzibul Ahkam 1/374
Wasa’ilusyiah 1/365 Muntaha Tolab 4/269 Al Khilaf karangan Tusi
1/396).
Dari Abu Abdullah As
berkata: “ paha tidak termasuk aurat” (Tahdhibul Ahkam 1/ 374, Wasa’ilusyiah
jilid 1 hal 365).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar