Senin, 25 Februari 2013

Diperbolehkan melihat sesuatu yang diharamkan dari kaca (Syi'ah)

Mereka memperbolehkan melihat kelamin banci mana yang lebih menonjol untuk kepentingan warisan, mereka berkata ia boleh melihat dengan kaca , yang dilihat adalah bayangan , bukan kemaluannya. (Al Kaafi 7-158).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar