Senin, 25 Februari 2013

Diperbolehkan menyetubuhi bayi (Syi'ah)

Khumaini berkata : “Semua bentuk menikmati, seperti meraba dengan penuh syahwat, memeluk , dan adu paha boleh walaupun dengan bayi yang sedang menyusui”. Tahrirul Wasilah 2/216.
Alkhui : ia memperbolehkan seorang laki-laki memegang-megang atau bermain dengan aurat laki-laki lain atau wanita bermain dengan alat kelamin wanita lain bila sebatas gurau dan canda sebatas tidak menimbulkan syahwat. Sirotunnajah fi Ajwibatil istifta’at jilid 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar