Khumaini berkata : “Semua bentuk menikmati, seperti meraba dengan
penuh syahwat, memeluk , dan adu paha boleh walaupun dengan bayi yang sedang
menyusui”. Tahrirul Wasilah 2/216.
Alkhui : ia memperbolehkan seorang laki-laki memegang-megang
atau bermain dengan aurat laki-laki lain atau wanita bermain dengan alat kelamin
wanita lain bila sebatas gurau dan canda sebatas tidak menimbulkan syahwat.
Sirotunnajah fi Ajwibatil istifta’at jilid 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar