Abas Alqummi berkata : “para ulama melarang memakan debu dan tanah
kecuali yang berasal dari kuburan Husain. Sebatas untuk pengobatan bukan untuk
menikmati dan ini hanya sebatas biji kecil, lalu diletakkan dimulut dan ditelan
dengan air secukupnya sambil berdoa ya Allah berikan rizqi yang luas yang
bermanfaat dan disembuhkan dari berbagai penyakit (Mafatihul Jinan
547)
Saya takut
rizki yang luas itu berupa sakit keras dan batu-batuan itu merusak ginjal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar