Dalam kitab Tahrirul Wasilah hal 241- masalah ke 11. Khumaini
berkata : “pendapat yang kuat dan terkenal adalah diperbolehkan menyetubuhi
istrinya lewat lubang belakang walaupun hal itu sangat dibenci”, Rasulullah
bersabda : terkutuklah orang yang menyetubuhi istrinya lewat
belakang.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar