Islam Itu Indah
Senin, 25 Februari 2013
Meminjamkan istri (Syi'ah)
Diriwayatkan oleh Thusi dari Muhamad bin Abi Jafar berkata dihalalkan bagi saudaranya Farji istri-istrinya ia berkata boleh-boleh saja boleh bagi temannya seperti bolehbagi suami terhadap istri sendiri. (Kitabul Istibhsor 3/136)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar