Senin, 25 Februari 2013

Meminjamkan istri (Syi'ah)

Diriwayatkan oleh Thusi dari Muhamad bin Abi Jafar berkata dihalalkan bagi saudaranya Farji istri-istrinya ia berkata boleh-boleh saja boleh bagi temannya seperti bolehbagi suami terhadap istri sendiri. (Kitabul Istibhsor 3/136)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar