Fadhlullah berkata pada kitab Anikah juz 1 hal 66
Seandainya wanita-wanita itu telah terbiasa keluar dengan
berpakaian renang maka diperbolehkan melihatnya. Sama juga halnya melihat aurat
yang dibuka sendiri oleh si perempuan, seperti di nude club atau kolam renang,
pantai dan sebagainya.
Aku
bertanya pada diriku sendiri : Agama apakah ini? Jika anda bertanya : Apakah
boleh seorang laki-laki menyetubuhi seorang perempuan, lalu membiarkan perempuan
itu pergi ke pelukan laki-laki lain hanya dengan sekedar mengucapkan beberapa
kata tentang harga dan waktu atau tentang berapa kali, atau kaliamt “ aku
mut’ahkan diriku kepadamu” (matta’tuka nafsi) tanpa saksi atau wali? Tanpa perlu
mempersoalkan apakah perempuan itu memiliki suami ataukah dia itu pelacur? pasti
akan dijawab berdasar pada sumber yang terkuat dan terpercaya : boleh, silahkan
lihat kitab Al Kafi jilid 5/540
Diperbolehkan mut’ah dan bercumbu dengan anak gadis bila sudah
berumur 9 tahun –dalam riwayat lain 7 tahun- dengan
syarat tidak memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak perempuan itu karena
ditakutkan menjadi aib bagi keluarganya(karena sudah tidak perawan lagi) Al Kafi
jilid 5 hal 462. bukan karena haram dan bukan karena tidak sesuai dengan
akhlak. Setelah membaca ini silahkan anda membayangkan masa depan akhlak dan
perilaku anak perempuan yang dalam umur sekecil ini telah mendapat ‘pengalaman
sex” dengan melihat alat kelamin laki-laki dan melihat gerakan-gerakan sex
laki-laki, sedang laki-laki itu telah melakukan segalanya kecuali jima’
(coitus), jima’ dimakruhkan dari depan saja, berarti diperbolehkan lewat
belakang(anal sex).
Apakah ada orang normal yang memperbolehkan seseorang berbuat
demikian pada anak perempuannya, atau saudaranya, bahkan pada seluruh anak
perempuan? Coba bayangkan perasaan anda jika sekiranya hal itu terjadi pada anak
perempuan anda! Anda hanya perlu membayangkan, tidak lebih dari itu. Hal ini
tidak dapat diterima oleh setan sekalipun, bagaimana dikatakan bahwa yang
demikian itu adalah perkataan para Imam Ahlul Bait?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar